Hikmah Kasus Ratna Menurut PDIP
Jakarta, era.id - PDI Perjuangan (PDIP) menyerahkan sepenuhnya status penahanan Ratna Sarumpaet usai ditetapkan sebagai tersangka terkait berita bohong penganiayaan dirinya.
Menurut Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, proses hukum tersebut merupakan ranah dari aparat hukum. Tapi, menurut Hasto, ada pelajaran yang bisa dipetik dari kebohongan Ratna Sarumpaet tersebut.
“Hukum memang harus ditegakkan. Nah, kami tidak mencampuri hal tersebut, yang penting kita mengambil pelajaran bahwa yang namanya pemimpin tidak boleh grasak-grusuk, tidak boleh cepat merespon, tidak boleh telinganya tipis, tidak boleh emosional. Apa yang harus disampaikan, harus diendapkan terlebih dahulu karena mulut adalah harimaumu," tutur Hasto di DPP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Hasto juga membantah bahwa kasus Ratna membawa keuntungan bagi kubu Jokowi-Ma’ruf Amin. Sebab, menurutnya, enggak ada untungnya mendompleng elektabilitas dari kasus tersebut.
“Kami tidak akan bicara untung rugi kasus. Mana ada kebohongan menimbulkan keuntungan politik? Tidak ada. Keuntungan politik itu tercapai dengan kerja keras,” jelas Hasto.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi itu juga membantah adanya tudingan Ratna Sarumpaet sengaja disusupkan dan dibayar untuk membuat gaduh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan menyebarkan berita bohong.
“Kami tidak pernah melakukan hal tersebut, itu hanya isu-isu yang saya rasa tidak perlu ditanggapi karena itu menunjukan keberadaban kita. Bayar membayar dalam capres dan cawapres itu akan merendahkan kualitas demokrasi kita. Sehingga kita enggak perlu menanggapi isu-isu yang kurang membangun peradaban publik,” jelas Hasto.
Sebagai informasi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mencoba melakukan manuver mengajukan penahanan kota buat kliennya itu "Kita akan ajukan surat permohonan tahanan kota (hari ini)," kata Insank, Senin (8/10/2018).
Insank mengaku akan datang ke Polda Metro Jaya sekaligus mendampingi pihak keluarga Ratna yang ingin menjenguk. Menurut dia, dirinya akan hadir sekira pukul 14.00 WIB.
Alasan kuasa hukum dan keluarga Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota adalah melihat latar belakang Ratna yang merupakan seniwati dan aktivis yang punya banyak kegiatan.