Hakim PN Jember Vonis Terdakwa Kiai Cabul Delapan Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Putusan Tak Masuk Akal dan Banding
ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Kiai Fahim Mawardi yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak dengan hakim anggota Totok Y. dan Ifan Budi H yang juga dihadiri oleh terdakwa, kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jember dikutip dari Antara, Rabu (16/8/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak dalam persidangan.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp50 juta maka diganti dengan tiga bulan kurungan, sehingga menambah hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut dia, terdakwa telah memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tipu muslihat dan berbuat cabul kepada korban yang merupakan seorang ustadzah di pondok pesantren tersebut.
"Terdakwa divonis dengan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tuturnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa dituntut dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara kuasa hukum Fahim Mawardi, Nurul Jamal Habaib mengatakan bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim tidak masuk akal, sehingga pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.