Terbukti Gelapkan Uang Mahasiswa IPB Rp2,3 Miliar, Majelis Hakim Vonis Terdakwa Siti Aisyah Nasution 3,5 Tahun Penjara

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor telah menjatuhkan vonis terhadap Siti Aisyah Nasution (29) yaitu 3,5 tahun penjara kasus penipuan terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). 

Humas PN Cibinong, Amran S Herman di Bogor, menjelaskan bahwa vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim saat sidang putusan pada Rabu (5/4/2023) siang.

"Sudah diputus, tiga tahun dan enam enam bulan masa hukumannya. Kalau sudah putusan di sini, selanjutnya akan dieksekusi oleh jaksa ke lapas," kata Amran.

Ia menjelaskan, setelah sidang putusan berlangsung, pihak kuasa hukum terdakwa belum mengajukan banding atas vonis yang disampaikan majelis hakim. PN Cibinong, kata dia memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Tadi Putusan PN atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berfikir dalam jangka waktu tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Diketahui, Siti Aisyah Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor pada 17 November 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi terhadap 317 orang dan 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB dengan total kerugian mencapai Rp2,3 miliar.

Masing-masing korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta yang kini menjadi utang di beberapa platform resmi pinjaman online, seperti Shoppe Pay Latter, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.

Siti Aisyah yang sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2022 awalnya menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko online miliknya dengan iming-iming membagi 10 persen dari setiap keuntungan.

Mengingat mayoritas korbannya adalah mahasiswa, Siti Aisyah menyarankan para korbannya mengajukan pinjaman online untuk memperoleh uang agar bisa berinvestasi.