Seorang Kakek Ditangkap karena Cabuli Bocah 4 Tahun di Musala Jaktim

ERA.id - Seorang kakek, B (66) ditangkap karena mencabuli seorang bocah berumur 4 tahun di sebuah musala di kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8).

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini menjelaskan kejadian berawal saat korban sedang bermain dengan temannya, G usai salat dzuhur pada Sabtu lalu. B lalu datang dan mencium korban.

Setelah itu, sang kakek berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana korban.

"Anak korban menjelaskan bahwa 'cherry'-nya, alat vitalnya, vaginanya, dia menyebutkan dengan cherry-nya, ditogok dengan jari pelaku," kata Sri kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Sang kakek kembali melakukan aksi bejatnya ini ke korban keesokan harinya. Pada Minggu malam anak lalu melaporkan kejadian ini ke ibunya.

"Bercerita, 'tadi cherry-nya dinakalin sama si babeh itu,' pelaku itu. Kemudian (kata ibu) 'kapan?', (dijawab) 'di Sabtu dan Minggu itu'," ucap Sri.

Ibu korban lalu pergi ke musala dan mengecek CCTV dan didapati B melakukan pelecehan seksual. Kasus ini dilaporkan ke polisi dan kakek ditangkap pada Senin (14/8) lalu.

"Kemudian adapun motif pelaku melakukan tindak pidana itu dia terangsang dengan anak kecil itu dan menjelaskan dia mengakui kekhilafannya telah melakukan perbuatannya itu," ungkap Sri.