Polisi Selidiki Kasus Jual Beli Senpi Ilegal Pakai KTA TNI dan Teroris Bekasi, 55 Senjata Disita

ERA.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan pihaknya sedang menyelidiki kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Penelusuran dilakukan karena polisi menerima informasi jika sekarang ini banyak beredar senpi ilegal di tengah masyarakat.

Hengki menyebut pendalaman kasus ini sudah dilakukan sebelum Densus 88 Antiteror Polri menangkap Dananjaya Erbening (DE), pegawai KAI yang juga tersangka teroris pendukung ISIS. 

"Sejak bulan Juni, kami berkolaborasi dengan Puspom AD, Angkatan Darat, melaksanakan penyelidikan bersama karena kami menemukan adanya penggunaan kartu anggota palsu yang mengatasnamakan instansi TNI Angkatan Darat dan juga Kementerian Pertahanan (Kemenhan)," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menambahkan pihaknya sudah menangkap sejumlah orang dari kasus ini. Namun, dia enggan merinci total pelaku yang telah diamankan.

Hengki hanya menyebut para pelaku ini juga menggunakan kartu tanda anggota (KTA) TNI AD dan Kemenhan untuk melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer.

"Kami sudah sita beberapa senjata api cukup banyak, kurang lebih 38 pucuk senjata api baik panjang maupun pendek," ucapnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini menambahkan pihaknya juga menelusuri kasus jual beli dan modifikasi senjata milik Dananjaya Erbening. Dalam perkara ini, polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan mengungkap pabrik modifikator senjata yang berada di Semarang.

"Kami sudah sita sementara ini 18 pucuk senjata api modifikator di luar yang diungkap oleh Densus di Bekasi beberapa waktu lalu," ujar Hengki.

Hengki membenarkan ada tiga anggota Polri yang ditangkap karena terlibat kasus jual beli senpi ilegal. Ketiga anggota Polri itu ialah anggota Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Reynaldi Prakoso, Renmin Samapta Polresta Cirebon, Syarif Mukhsin, dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Muhammad Yudi Saputra.

Perwira menengah (Pamen) Polri ini menegaskan ketiga oknum polisi ini ditangkap bukan karena terlibat kasus Dananjaya.

"Jadi total yang sudah kami ungkap Krimum Polda Metro Jaya termasuk berkolaborasi dengan Puspom AD beberapa waktu yang lalu sebelum ini, itu adalah saat ini kurang lebih 55 pucuk senjata api ilegal," jelas Hengki.