Polisi: 44 Senpi yang Dijual dengan Modus Palsukan KTA TNI AD-Kemhan Tak Terdaftar di Data Polri
ERA.id - Polda Metro Jaya bersama Puspomad menyita 44 senjata api (senpi) dalam pengungkapan kasus jual beli senpi ilegal dengan modus memalsukan kartu tanda anggota (KTA) pejabat TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kasubdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Museni menjelaskan pihaknya telah memeriksa puluhan pucuk senpi itu. Hasilnya, tak ada satu pun yang terdaftar.
"bahwa hasil penelitian administrasi di Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya bersama dengan Baintelkam Polda Metro Jaya satu pun tidak ada yang ada di dalam data base-nya Baintelkam dan Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya," kata Museni saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Kabid Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Ari Kurniawan Jati menambahkan 44 senjata api ilegal itu terdiri dari 24 senpi pabrikan, 12 senpi rakitan, 3 air gun, 2 airsoft gun, dan 3 senpi angin PCP.
"Dengan peluru 1.138 butir (yang telah disita)," ucap Ari.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Puspomad membongkar kasus peredaran senpi ilegal modus memakai KTA pejabat TNI AD dan Kemenhan.
"Artinya di sini memalsukan kartu anggota dan kartu-kartu identitas yang lain termasuk kartu senjata api, mengatasnamakan pejabat AD maupun kemenhan. Jadi ini identitasnya palsu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, hari ini.
Hengki menerangkan penelusuran kasus ini sejak 18 Juni 2023 lalu. Sejumlah orang ditangkap dari penelusuran kasus ini.
Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini enggan mengungkapkan identitas para tersangka ini. Perwira menengah (Pamen) Polri ini hanya menyebut salah satu tersangka ditangkap di atas gunung di kawasan Cianjur, Jawa Barat.
"Kemudian kami kembangkan sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, ada yang rakitan, ada yang air gun, maupun airsoft gun," tambahnya.