Pj Gubernur DKI Bakal Wajibkan ASN Eselon IV Gunakan Kendaraan Listrik
ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta tunjangan transportasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Eselon IV ke atas dialihkan untuk membeli kendaraan listrik.
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi, nah itu saya minta alihkan untuk beli motor listrik," kata Heru usai rapat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Permintaan para ASN Eselon 4 ke atas menggunakan kendaraan listrik itu untuk menekan polusi udara di Jakarta yang dalam akhir-akhir ini tidak sehat.
Adapun waktu terkait pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Lagi dibahas, kalau saya nanti pegawai DKI Eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru.
Selain kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengkaji efektivitas sistem "4 in 1" yang diharapkan dapat mengurangi kuantitas mobil yang melintas di Jabodetabek guna mengurangi polusi udara.
"Iya, (usulan 4 in 1) nanti dibahas, sekitar dua minggu lagi (pembahasan itu digelar)," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).
Namun Heru belum mengetahui pasti apakah penerapan sistem "4 in 1" ini akan efektif dalam rangka mengurangi polusi di Jabodetabek, khususnya DKI Jakarta.
"Masih dibahas, saya belum bisa (memberikan keterangan) detail seperti itu," ujar Heru.