PAN Minta Aparat Penegak Hukum Gencarkan Razia TPPO
ERA.id - Partai Amanat Nasional menunjukkan ketegasannya untuk membrantas mafia perdagangan manusia. PAN mendorong pemerintah untuk lebih gencar melakukan razia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PAN melalui Calon Anggota Legislatif DPR RI PAN Dapil Jakarta II, Surya Utama alias Uya Kuya mengatakan PAN saat ini tengah fokus untuk memberikan solusi atas perdagangan orang dan mafia tenaga kerja wanita (TKW) ilegal. Hal itu menjadi bukti bahwa PAN sangat memberikan perhatian besar untuk keselamatan masyarakat.
"Sampai sekarang mafia perdagangan orang lagi gua telusuri, karena orang yang mengirimkan menjual warga kita ke luar negeri ditelantarkan, mereka diminta duit Rp 60 sampai Rp 70 juta," kata Uya Kuya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Terbukti, belakangan ini menurut data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) peningkatan jumlah TPPO di Indonesia mencapai 100 persen dengan jumlah 752 kasus di tahun 2022. Jumlah tersebut alami peningkatan dari tahun 2021 yang berjumlah 361 kasus.
Oleh karena itu, PAN sebagai partai yang memiliki visi dan misi 'Gerak Cepat Bantu Rakyat' terus berupaya menangani permasalahan TPPO. Melalui tim PAN yang diberi nama Tim Gercep 12 terus melakukan aksi konkret dalam membantu masyarakat, khususnya yang mengalami masalah di luar negeri.
Tim yang digagas oleh Uya Kuya ini terus melakukan aksi nyata membantu rakyat yang membutuhkan. Seperti aksi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Malaysia ke Tanah Air.
"Saya bersama tim Gercep 121 telah berhasil memulangkan 7 orang TKI asal Malaysia yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia lantaran mereka selama bekerja menjadi korban kekerasan, pemerasan dan penipuan dari majikan maupun agen TKI," ungkap Uya Kuya.
PAN berharap pemerintah terus memperhatikan permasalahan ini yang dapat merugikan masyarakat. Salah satu harapan PAN dengan memperketat izin bagi para TKI yang ingin bekerja di luar negeri dengan tujuan untuk meminimalisir ilegal di negara tujuan kerjanya.