Arteria Minta Aparat Penegak Hukum Tak di OTT, KPK: Faktanya Punya Wewenang

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan lembaga antirausah memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

Hal ini merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang meminta polisi, jaksa, dan hakim tak menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT).

"Faktanya KPK dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa wewennag KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk aparat penegak hukum dan penyenggara negara," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).

Ghufron mengatakan, beradasarkan peraturan perundang-undangan itu, KPK berhak untuk melakukan penindakan termasuk OTT. Selain itu, juga tidak ada batasan kelompok mana yang tak boleh disentuk oleh pihaknya.

"Jadi enggak ada batasan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti," tegasnya.

"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan Pasal 11 UU 30 Tahun 2002 Juncto UU 19 Tahun 2019," imbuh Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan polisi, hakim, dan jaksa harusnya tak boleh jadi objek operasi senyap yang kerap dilakukan. Pendapatnya ini dia lontarkan saat mengisi diskusi daring pada Kamis, 18 November kemarin.

"Ke depan di Komisi III, kita juga sedang menginsiasi. Saya pribadi, saya yakin yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro koruptor tapi karena mereka adalah simbol negara di bidang hukum," kata Arteria.

Dia mengatakan sebenarnya banyak cara untuk melakukan penindakan hukum terhadap perilaku korupsi selain OTT. Apalagi, operasi macam ini kerap menimbulkan tudingan kriminalisasi dan politisasi.

"Padahal kita punya sumber daya polisi, jaksa, hakim, penegak hukum yang hebat-hebat. Masa iya sih, modalnya hanya OTT tidak dengan melakukan bangunan konstruksi hukum yang lebih bisa dijadikan, di-challenge oleh semua pihak, sehingga fairnessnya lebih terlihat," pungkasnya.