Pemprov DKI Wajibkan ASN yang WFH Pakai Seragam di Rumah dan Dilarang Pergi ke Pasar
ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memantau pegawainya yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani menegaskan ASN Pemprov DKI Jakarta dilarang mudik selama pemberlakuan WFH dari Senin (21/8/2023) hari ini hingga Oktober 2023.
"Nggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, harus pakai seragam," kata Etty di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Untuk mengantisipasi hal itu, setiap pegawai yang WFH wajib mengisi absensi secara mobile. Bila ada ASN yang melanggar, akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi menggunakan pakaian dinas absennya mobile, jadi sudah dipantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH terus dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan uji coba WFH 50 persen untuk pegawainya mulai hari ini. Penerapan WFH ini mengurangi tingkat polusi udara dan kemacetan di Ibu Kota.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan kepada ASN yang WFH dengan melakukan panggilan video (video call).
"Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk 'video call', tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” kata Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (21/8) dikutip dari Antara.
Heru menuturkan WFH ini tentunya diimbangi dengan memberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya selama uji coba pertama dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 tersebut.
Jika uji coba terbilang efektif pihaknya akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu kalau ditemukan tidak efektif lantaran ASN tidak disiplin, maka akan kembali ditempatkan di kantor.