DPRD Minta DKI Terapkan WFH untuk Seluruh ASN: Biar Adil
ERA.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan bekerja dari rumah (work from home /WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungannya guna menekan polusi udara di Jakarta.
"Kenapa WFH enggak diberlakukan seluruhnya saja supaya adil, kalau mau membuat kebijakan harus bisa menjunjung tinggi nilai keadilan," kata Kenneth kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8/2023) dikutip dari Antara.
Kenneth mengatakan seharusnya pemberlakuan WFH juga diterapkan untuk pegawai di daerah lain yang masih diselimuti polusi udara buruk agar tidak terjadi kesenjangan sosial.
Kenneth mempertanyakan mengapa hanya ASN DKI Jakarta dan Kementerian yang hanya memberlakukan WFH padahal mereka digaji menggunakan pajak yang dibayar oleh masyarakat.
Dia menyasar kepada pegawai yang bekerja di sektor swasta mengapa tidak diterapkan WFH pula, padahal mereka juga pembayar pajak.
"Kebijakan tersebut sangat tebang pilih. Kenapa yang diberlakukan WFH hanya ASN dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk sekolah di sekitar lokasi kegiatan KTT ASEAN saja," tuturnya.
Kenneth meminta Pemprov DKI agar bisa membuat imbauan kepada perusahaan swasta di Jakarta untuk segera memberlakukan kebijakan teknis.
"Pemprov DKI seharusnya juga bisa membuat edaran bagi perusahaan swasta maupun sekolah sebagai himbauan WFH supaya bisa segera mengambil sikap," ujarnya.
Uji coba WFH
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 21 Agustus 2023.
"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Heru usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 RI di Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis, mengemukakan uji coba pertama tersebut dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja secara fisik di kantor.