Pakai Sabu Bareng Wanita di Hotel, Polisi Berpangkat Kombes Dipecat
ERA.id - Polri memecat atau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK). Yulius dipecat sebagai anggota Polri karena terjerat kasus narkoba.
Pemecatan itu diberikan usai Yulius menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Senin (21/8/2023) hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Majelis hakim KKEP menyatakan perilaku Yulius yang terjerumus kasus narkoba merupakan perbuatan tercela.
Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (atau) PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap bersama seorang wanita atas penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Jumat (6/1) sore. Barang bukti berupa dua klip sabu-sabu diamankan dari kasus ini.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun melakukan gelar perkara dan menetapkan Kombes Yulius sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Selain Kombes Yulius, juga ada tiga tersangka lainnya dari kasus ini.
"Saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudari Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya sebelumnya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1).