Dua Brigadir Polisi di Ambon Perkosa dan Gebuki Perempuan, Kacau!
ERA.id - Polda Maluku menangkap dua polisi berpangkat brigadir, yakni Bripka SN dan Briptu RS. Keduanya memperkosa perempuan MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon, pada Senin (19/6) silam, sekira pukul 19.00 WIT.
"Bila terbukti, maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa kemarin.
Selain diperkosa, korban juga dianiaya oleh SN, usai pelaku mengetahui kalau korban sudah melapor ke polisi.
Peristiwa berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban minum miras di hotel tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, beberapa menit berlalu, korban diperkosa kedua pelaku, dan juga dianiaya, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu.
Setelah berhasil kabur dari hotel, kata Ohoirat, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung melapor ke kantor polisi.