Polres Tangerang Ungkap Modus Operandi Pelaku Pengedaran Uang Palsu

ERA.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu di wilayah hukumnya dengan menangkap dua orang tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam keterangan pers di Tangerang, Selasa, mengatakan dua orang tersangka itu berinisial PN dan JN. Keduanya ditangkap oleh tim Jatanras Polresta Tangerang pada 4 Agustus 2023, namun kasusnya masih dikembangkan, karena ada dua pelaku lain yang buron.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi uang palsu di salah satu toko yang ada di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik mengamankan PN yang diduga sebagai pelaku pertama dalam menyebarkan uang palsu tersebut.

"Atas hasil pengamanan bersama yang bersangkutan, didapati sebuah handphone yang terdapat chat/obrolan WhatsApp yang selanjutnya diselidiki merupakan pembicaraan atau chatting berkaitan dengan penyebaran uang palsu," jelasnya.

Ia mengungkapkan, setelah mendapatkan bahan petunjuk baru dari bukti percakapan WhatsApp tersebut, petugas pun kembali meringkus tersangka lain berinisial JN.

"Dan berkembang dari keterangan tersangka itu ada dua tersangka lain. Dan kini telah ditetapkan sebagai DPO yaitu inisial A dan R," ujarnya.

Adapun untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan uang palsu tersebut adalah dengan cara membelanjakan barang-barang untuk keperluan sehari-hari dan memperjualbelikan ke masyarakat luas.

"Mereka menyebarkan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, baik itu dijual kembali maupun digunakan untuk membeli keperluan barang sehari-hari," ungkapnya.

Terhadap petugas, kedua tersangka ini juga mengaku bahwa uang palsu itu didapat dari temannya yang kini masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).

"Dan dari keterangan kedua tersangka juga mengaku memang baru pertama kali menggunakan uang palsu itu," tuturnya.

Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti di antaranya sebanyak 240 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp24 juta.

Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara. (Ant)