154 Orang Jadi Korban Penipuan Kerja di Perusahaan Bekasi, Polisi Amankan Satu Orang Tersangka

ERA.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus pria berinisial FS atas dugaan tindak pidana kasus penipuan modus rekrutmen kerja pada sejumlah perusahaan ternama di daerah itu.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Tweddy Aditya Bennyahdi mengatakan sebanyak 154 orang menjadi korban FS dengan menyerahkan sejumlah uang karena tergiur tawaran pelaku.

"Modus operandi, pelaku menyamar dan mengaku menjadi manajer salah satu perusahaan rekrutmen pekerja di Kabupaten Bekasi," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (3/9/2023). 

Dia mengatakan konstruksi kasus ini berawal dari perekrutan dua korban pertama sebagai sekretaris pelaku. Mereka diberi tugas mencari serta merekrut para calon tenaga kerja untuk disalurkan ke sejumlah perusahaan ternama.

"Setelah didapatkan calon tenaga kerja kemudian diminta uang sebesar Rp500 ribu dengan berbagai alasan mulai dari membuka rekening, cek kesehatan, dan alasan lain," katanya.

Uang yang diterima para calon tenaga kerja tersebut justru disalahgunakan pelaku untuk keperluan pribadi sementara janji penempatan kerja di perusahaan ternama tidak kunjung terealisasi.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus penipuan ini mulai cetakan rekening koran, kartu identitas, hingga telepon genggam.

"Atas kejadian ini pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia.

Tweddy turut mengimbau masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi untuk selalu waspada praktik penipuan dengan modus rekrutmen kerja.

"Bila perlu datang ke perusahaan langsung untuk mengetahui apakah benar sedang membuka lowongan pekerjaan atau tidak," kata dia. (Ant)