Persyaratan Klaim Jasa Raharja, Berikut Jenis Kecelakaan yang Mendapatkan Santunan dan Tidak Ditanggung

ERA.id - Klaim asuransi Jasa Raharja adalah suatu proses penting bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan finansial dalam situasi yang tidak terduga. Untuk itu penting untuk mengetahui apa saja persyaratan klaim Jasa Raharja.

Artikel ini akan membahas secara rinci persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim jasa raharja, sehingga Anda dapat dengan lebih siap dan paham tentang langkah-langkah yang diperlukan dalam mengajukan klaim ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak oleh Jasa Raharja

DIlansir dari laman resminya, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan mendasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial. Pertama, program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, yang berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kedua, program Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, yang diatur oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan bahwa korban yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri akibat penggunaan alat angkutan umum.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (unsplash)

Aturan berlaku selama penumpang tersebut berada dalam angkutan, yakni saat naik hingga turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan umum seperti bus yang berada dalam insiden tenggelamnya kapal feri, penumpang bus yang menjadi korban akan menerima santunan ganda. Dalam kasus korban yang jasadnya tidak ditemukan atau hilang, penentuan santunan akan merujuk pada putusan Pengadilan Negeri.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak menerima santunan meliputi individu di luar kendaraan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan kendaraan tersebut.

Santunan kedua tersebut juga mencakup individu di dalam kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan, di mana pengemudi kendaraan bermotor adalah penyebab kecelakaan, termasuk para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Akan tetapi, jika pengemudi adalah penyebab tabrakan antara dua kendaraan bermotor atau lebih, baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin oleh UU No 34/1964 jo PP no 18/1965. Ini juga berlaku untuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang beroperasi.

Persyaratan Klaim Jasa Raharja

Prosedur klaim asuransi Jasa Raharja melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan teliti. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil dalam mengajukan permohonan santunan asuransi Jasa Raharja:

  1. Dapatkan Surat Keterangan Kecelakaan

Dapatkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau syahbandar di pelabuhan.

  1. Peroleh Surat Keterangan Rekam Medis atau Kematian

Minta surat keterangan rekam medis atau kematian dari rumah sakit terkait.

  1. Siapkan Identitas Korban

Bawa identitas korban dalam bentuk asli dan fotokopi, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), dan surat nikah jika berlaku.

  1. Kunjungi Kantor Jasa Raharja

Datang ke kantor Jasa Raharja dan isi formulir klaim santunan, formulir keterangan kronologi kesehatan, formulir kesehatan korban, dan formulir keterangan ahli waris jika korban meninggal.

  1. Serahkan Dokumen Pendukung

Serahkan formulir klaim dan dokumen pendukung sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.

  1. Untuk Korban Dalam Perawatan Medis

Sertakan laporan kepolisian, sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP), atau laporan dari pihak berwenang lainnya, bukti pembayaran perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit, fotokopi KTP-el korban, surat kuasa jika dikuasakan, dan fotokopi surat rujukan jika pindah rumah sakit.

  1. Untuk Korban Luka-Cacat

Sertakan laporan polisi, keterangan cacat tetap dari dokter, fotokopi KTP korban, foto diri korban menunjukkan kondisi cacat tetap.

  1. Untuk Korban Luka-Cacat Kemudian Wafat

Sertakan laporan polisi, surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah, fotokopi akta kelahiran jika belum menikah, bukti pembayaran asli perawatan dan obat-obatan, serta fotokopi surat rujukan jika pindah rumah sakit.

  1. Untuk Korban Wafat di Tempat Kejadian

Sertakan laporan polisi, surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah, fotokopi akta kelahiran jika belum menikah.

  1. Tunggu Proses Pencairan

Setelah semua dokumen diajukan, tunggu proses pencairan santunan sesuai dengan cara klaim Jasa Raharja yang telah dilakukan.

Selain , ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman