Apa Itu Penerapan Pajak Karbon dan Kapan Dilakukan di Indonesia?
ERA.id - Berbagai upaya di lakukan oleh negara, bahkan dunia, untuk mengatasi masalah polusi. Salah satu kebijakan yang dibuat adalah penerapan pajak karbon. Namun, apa itu penerapan pajak karbon?
Apa Itu Penerapan Pajak Karbon?
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami maksud pajak karbon. Dikutip Era.id dari situs resmi BRIN, pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pajak karbon jadi salah satu jenis pajak yang akan diberlakukan di Indonesia. Peneliti PREPS-BRIN, Maxensius Tri Sambodo, menjelaskan bahwa ada beberapa payung hukum penerapan pajak karbon, antara lain UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nation Framework Convention on Climate Change, UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrument Ekonomi Lingkungan Hidup, dan Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Dengan kata lain, penerapan pajak karbon adalah penerapan pajak yang berkaitan dengan emisi karbon yang berdampak negatif pada lingkungan. Kemudian, mulai kapan penerapan pajak ini dilakukan?
Pada Oktober 2022, pemerintah membuat pernyataan bahwa penerapan pajak karbon di Indonesia akan dilakukan pada 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Untuk merealisasikan komitmen menurunkan emisi gas rumah 2060 atau lebih cepat dan yang diterapkan awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," terang Airlangga dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022, Kamis, 13 Oktober 2022.
Ini menjadi penundaan penerapan yang kesekian kalinya. Sebelumnya, pada akhir 2021 pemerintah memiliki rencana untuk menerapkan pajak karbon yang diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mulai 1 April 2022.
Akan tetapi, tahun selanjutnya pemerintah memutuskan menunda implementasi pajak karbon dengan dalih menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.
Berdasarkan UU Harmonisasi Perpajakan, tarif pajak karbon terendah di Indonesia adalah Rp30/kg CO2 ekuivalen. Ini adalah tarif yang jauh lebih kecil dibandingkan usulan tarif awal, yaitu Rp75/kg CO2. Jika nantinya pemerintah jadi menerapkan tarif terendah Rp30/kg CO2, Indonesia masuk dalam negara dengan tarif terendah di dunia dalam hal pajak karbon.
Mekanisme penerapan pajak karbon yang ditetapkan di Indonesia terbilang unik dan berbeda dengan negara kebanyakan sebab akan menggunakan skema cap and tax. Ini adalah skema gabungan antara pajak karbon dan perdagangan karbon.
Penjelasannya, masing-masing perusahaan diberi batasan emisi yang diizinkan (cap). Jika karbon yang dihasilkan melebihi batasan tersebut, perusahaan harus membayar kelebihan karbon yang dihasilkan. Metode pembayaran bisa memilih salah satu cara, yaitu perdagangan emisi karbon atau pajak karbon.
Jika metode yang dipilih adalah perdagangan karbon, perusahaan harus membeli cap atau jatah perusahaan lain yang menghasilkan emisi karbon di bawah ambang batas. Jika perusahaan tidak menemukan perusahaan yang menghasilkan karbon di bawah cap atau tidak berusaha mencarinya, metode pajak karbon bisa dipilih.
Negara yang Terapkan Pajak Karbon
Di Indonesia, penerapan pajak karbon mengalami penundaan. Sementara, beberapa negara di dunia telah menerapkan pajak ini sejak waktu yang lama.
Finlandia menjadi negara yang pertama menerapkan pajak karbon, yaitu tahun 1990. Beberapa negara Skandinavia lain mengikuti Finlandia, seperti Norwegia dan Swedia. Keduanya menerapkan pajak karbon pada 1991.
Pada 2012, Jepang dan Australia juga mulai menerapkan pajak karbon. Setahun berselang, Inggris menerapkannya juga. Tiongkok juga menerapkan pajak karbon, sejak 2017.
Di Asia Tenggara, baru Singapura yang telah menerapkan pajak karbon. Mereka mulai mengimplementasikan pajak tersebut pada 2019. Beberapa negara lain yang juga telah menerapkan pajak karbon adalah Prancis dan Cili.