Jemaah Haji Asal Sidoarjo Gugat Kemenag Rp1,1 Miliar Karena Tak Diberi Makan dan Ditelantarkan

ERA.id - Jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur bernama Prayitno menggugat Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah Haji tahun 2023.

Gugatan tersebut dilayangkan Prayitno ke Pengadilan Negeri Sidoarjo karena merasa ditelantarkan saat pelaksanaan ibadah haji 2023.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo, Prayitno telah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda pada 15 Agustus lalu. Tergugat dalam perkara tersebut yakni Menteri Agama Republik Indonesia Yahya Cholil Staquf dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo.

"Sudah saya daftarkan," jelas Praytino kepada wartawan.

Dalam gugatannya tersebut, Prayitno meminta Kementerian Agama untuk mengganti rugi sebesar Rp1,1 miliar.

Dia beralasan gugatan tersebut dilakukan karena Kementerian Agama tak memberi makan jamaah sebanyak 11 kali saat pelaksanaan ibadah haji.

Prayitno yang merupakan kelompok terbang 17 asal Sidoarjo itu berangkat untuk melaksanakan ibadah haji pada 29 Mei lalu dan tiba di tanah air pada Juli 2023.

Dia mengatakan selama tiga hari di Makkah, Praytino tidak mendapatkan makan sebanyak sembilan kali.

Bahkan, kata dia, Kementerian Agama tak memberikan kompensasi apapun.

Selain meminta ganti rugi, Prayitno juga menuntut Kementerian Agama untuk meminta maaf.