Pria di Jember Cabuli Siswi 15 Tahun Hingga Putus Sekolah karena Hamil, Korban Diiming-imingi Handphone dan Uang

ERA.id - Pria berumur 28 tahun di Jember bernama Supriadi melakukan pencabulan anak dan persetebuhan terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah yang masih berusia 15 tahun.

Bahkan, kasus ini sempat viral di media sosial karena siswi berprestasi tersebut terpaksa putus sekolah lantaran hamil delapan bulan.

Dikutip dari akun Twitter @Heraloebss, mengalami aksi pencabulan sejak 2022 lalu. Korban pun telah melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember sejak Mei 2023, namun saat itu belum ada ada perkembangan.

Usai kasus ini viral, Polres Jember pun langsung menetapkan tersangka terhadap Supriadi pada Kamis (24/8/2023).

Kasat Reskrim AKP Dika Hadian mengatakan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah mengajak korban melakukan persetubuhan dengan cara memberikan iming-iming atau bujuk rayu berupa uang, cincin emas, handphone, dan mobil baru.

"Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan tindak persetubuhan," jelas dia.

Dia menambahkan pelaku pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Perbuatan yang dilakukan S melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas dia dikutip dari akun Instagram Humas Polres Jember.

Kasat Reskrim AKP Dika Hadian mengklaim pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan yang mendalam dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.