Polisi: Pengendali Kasus Penipuan Rp806 Juta Modus Like Video YouTube Berada di Kamboja
ERA.id - Dua orang, yakni EO (47) dan SM (29) ditangkap karena melakukan penipuan modus like video-video di media sosial YouTube. Polisi menyebut otak di balik kasus ini ialah D yang berada di Kamboja.
"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Polisi masih memburu D. Hasil pemeriksaan sementara, EO pernah bekerja di Kamboja. Setelah EO diminta D untuk mendapatkan rekening, pelaku ini menyuruh SM untuk mencari orang-orang yang mau dipakai datanya untuk pembuatan rekening.
Sebanyak 15 rekening pun didapat dan didaftarkan ke beberapa handphone. Ponsel itu lalu dikirim ke Kamboja oleh pelaku EO.
"Tersangka yang sudah diamankan tidak berhubungan langsung dengan korban. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung," ucapnya.
Dalam aksinya, pelaku mencari korban yang ingin melakukan pekerjaan like video-video di YouTube.
Korban pun setuju melakukan pekerjaan itu setelah diiming-imingi dibayar Rp31 ribu per like satu video. Pelaku lalu meminta korban untuk melakukan deposit sebelum melakukan pekerjaannya.
Namun setelah korban mengirimkan uang ke rekening yang telah disediakan, pelaku menghilang. "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ujarnya.
Polisi lalu menelusuri kasus ini usai korban membuat laporan. Pelaku SM ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (25/6). Pengembangan pun dilakukan dan EO ditangkap di kawasan Jawa Barat.
Keduanya pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 KUHP dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kedua tersangka, EO dan S saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata Ade.