Pengacara Yosua Soal Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat: MA Tak Beri Contoh Baik dalam Penegakan Hukum

ERA.id - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak angkat bicara soal terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang vonis hukumannya disunat Mahkamah Agung (MA).

Martin menyebut vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo berkaitan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Yang memang (dalam UU Nomor 1 tahun 2023 ini) sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati," kata Martin saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Martin menyebut pengurangan hukuman ini menjadi pertanyaan besar untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebab, majelis hakim MA berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh.

"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak menceriman empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," ucap Martin.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

MA mengabulkan kasasi seluruh terdakwa ini. Ferdy Sambo tak jadi divonis hukuman mati, melainkan dipenjara seumur hidup. Untuk Putri menjadi dipenjara 10 tahun.

MA mengubah vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Untuk vonis penjara Kuat Ma'ruf disunat dari 15 tahun menjadi 10 tahun.