Perampok Viral yang Ancam Penjaga Toko Pakai Badik di Makassar Ditangkap, Lihat Wajahnya

ERA.id - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap perampok berinisial AS yang merampok di toko kelontong di Jalan Singa, Makassar, Sulawesi Selatan, yang sempat viral.

"Untuk penangkapan pelaku di daerah Mallengkeri," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombespol Mokhammad Ngajib, Senin kemarin.

Diberitakan sebelumnya, perampokan tersebut terjadi di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Kamis (25/8). Aksi perampokan yang dilakukan dua pria tersebut terekam CCTV.

Kombes Ngajib menyebut seorang pelaku yang telah ditangkap itu merupakan warga Kecamatan Tamalate, Makassar.

Hasil penyelidikan diketahui yang bersangkutan telah merampok dan ada dua laporan polisi. "Ancaman pidana dikenakan terhadap pelaku pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya menegaskan.

Ngajib membenarkan berdasarkan rekaman CCTV terduga pelaku membawa badik kemudian mengancam perempuan pemilik toko tersebut.

Sementara uang hasil perampokan, termasuk ponsel dan sejumlah rokok, sudah digunakan berpesta pora, hingga membeli dan mengkonsumi narkotika.

"Uang yang diambil digunakan untuk foya-foya, dan juga diantaranya digunakan membeli narkoba. Dari hasil tes urine terakhir yang bersangkutan terbukti menggunakan metamfetamina (Sabu). Untuk nilai yang diambil Rp4 juta rupiah," ujarnya.

Polisi menduga aksi perampokan tersebut sudah direncanakan karena melihat toko tersebut buka sampai larut malam atau melebihi jam operasional penjualan barang.

"Sudah juga disurvei, makanya pada saat  kita lihat di CCTV itu bersangkutan para pelaku ini masuk ke toko dengan santai, kemudian berapa kali bolak-balik di situ. Melihat kondisi lokasi pada saat itu memungkinkan untuk melakukan tindakan, barulah mengancam dan mengambil barang," ujarnya.

Namun, polisi masih mencari barang bukti senjata tajam jenis badik yang dipakai pelaku mengancam korban hingga merampok toko kelontong itu.

Polisi juga masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial F yang berperan memasukkan uang dan rokok di tasnya telah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.