Jadi Pemasok Biji Ganja, Pesulap Oge Arthemus Ditangkap
ERA.id - Kepolisian mengungkapkan pesulap Oge Arthemus atau OA berperan sebagai pemasok biji ganja kepada tersangka AH dan menerima hasil panen.
"Dari hasil pengungkapan, berhasil diamankan dua tersangka atas nama AH dan IAS alias OA," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (29/8/2023).
Ia menyebutkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat kepada polisi bahwa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, terjadi penyalahgunaan narkotika.
"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," kata Syahduddi.
Kemudian, polisi menemukan lima pot tanaman ganja yang terdiri dari dua pot ukuran kecil dan tiga pot ukuran besar. "Kemudian juga ada satu kemasan pupuk," kata dia.
Syahduddi melanjutkan, dari pengakuan pelaku AH didapatkan informasi bahwa biji ganja yang ditanam oleh pelaku AH ini didapat dari pelaku lain bernama OA.
Biji ganja tersebut ditanam oleh AH selama lima bulan (sejak Maret 2023). Kemudian dipanen pucuk-pucuknya, dikeringkan lalu diberikan kepada IAS untuk dikonsumsi.
Adapun tersangka IAS telah memakai ganja tersebut selama tiga bulan. "Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Syahduddi.
Dari rumah pelaku IAS di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram dengan berat kurang lebih 17,62 gram.
Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku. Selanjutnya satu alat linting ganja dan satu alat "grinder" (penggiling).
Selain itu, 10 kemasan "paper" atau kertas rokok dan satu kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah OA.
Ketika pendalaman dan pengembangan sudah dianggap cukup, kedua pelaku (AH dan IAS) beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AH dan IAS alias OA disangkakan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Diimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan laporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Syahduddi.