Sama Seperti Mario Dandy, Sidang Vonis Shane Lukas Digelar 7 September

ERA.id - Majelis hakim menyatakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang vonis pada Kamis (7/9/2023).

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis, 7 September," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023).

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima tahun penjara ke Shane Lukas. JPU juga menuntut agar Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG (15) membayar restitusi kepada David senilai Rp120.388.911.030.

Jika Shane tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Saat sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoinya, Shane Lukas mengaku menyesal karena terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap David.

Shane menyebut dirinya tak mengenal David dan AG yang merupakan mantan kekasih Mario. Sebelum kejadian penganiayaan, dia ikut Mario Dandy Satriyo untuk menemui David dan hanya mengetahui jika korban diduga melecehkan AG. Menurutnya, penganiayaan itu sangat cepat terjadi.

"Entah apa yang membuat saya tidak langsung refleks saat Mario mengayunkan kakinya dan menendang David. Entah apa yang menyebabkan saya seolah-olah terhipnotis dan baru sadar untuk melerai dan menghalau, menghentikan Mario melakukan tindakan penganiayaan selanjutnya," kata Shane saat sidang di PN Jaksel, Selasa (22/8).