Divonis Penjara 12 Tahun, Mario Dandy Terlihat Pasrah
ERA.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo tampak "pasrah" usai mengetahui jika dirinya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.
Mario belum tahu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kepada majelis hakim, terdakwa ini menyebut masih memikirkan apakah akan banding atau tidak.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia," kata Mario saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Sidang pun selesai dan Mario menghampiri penasihat hukumnya. Setelah itu, terdakwa ini menghampiri jaksa penuntut umum (JPU) dan menyalaminya.
Mario lalu keluar ruang sidang. Kepada awak media yang telah menunggunya, terdakwa ini hanya menganggukkan kepalanya saja dan menyebut "tidak apa-apa".
Diketahui, sebelum Mario, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah lebih dulu menjalani sidang. Shane divonis lima tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Hakim pun menyatakan Shane tidak dibebani membayar restitusi ke David karena bukan pelaku utama.
Vonis terhadap Shane ini sama besarnya dengan tuntutan jaksa. Rekan Mario Dandy ini menyatakan akan mengajukan banding usai divonis lima tahun penjara.