DPRD Minta Waspadai Peredaran Daging Gelonggongan di Surabaya: Baru Ketemu Satu, Bisa Terjadi di Lapak Lainnya
ERA.id - Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mewaspadai adanya peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan, Jawa Timur.
"Persoalan ini serius karena berkaitan dengan kebutuhan pangan masyarakat. Jadi kami juga minta pemkot serius mengantisipasi peredaran daging gelonggongan," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya dikutip dari Antara, Rabu (30/8/2023).
Apalagi, lanjut dia, setelah adanya temuan mobil pikap oleh tim Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya yang diduga hendak mendistribusikan daging gelonggongan kepada seorang pedagang di Jalan Pegirian belum lama ini.
"Baru satu yang ditemukan. Bisa jadi praktek ilegal seperti ini banyak terjadi di lapak-lapak penjual daging di lokasi lainnya," ujarnya.
Menurut dia, monitoring secara masif dan intensif patut dilakukan menyikapi kasus tersebut.
"Monitoring tidak hanya oleh PD RPH, melainkan juga oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya terutama Bidang Peternakan. Dan tak lupa juga oleh PD Pasar Surya, terhadap para pedagang daging di pasar yang dikelolanya," kata Anas.
Anas menjelaskan berdasarkan literasi jurnal kesehatan yang diketahuinya, gelonggongan tidak hanya dilakukan terhadap daging sapi saja, melainkan juga daging ayam.
"Pada intinya sama, yaitu dengan memasukkan atau menyuntikkan air, untuk menambah berat timbangan daging. Selain merugikan konsumen daging gelonggongan berbahaya dikonsumsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Anas mengatakan, daging gelonggongan rentan terinfeksi bakteri dari air yang dimasukkan paksa sehingga bisa memicu diare bagi yang mengkonsumsinya.
Daging gelonggongan biasanya dapat dikenali dari tekstur dagingnya yang lembek karena kandungan air yang tinggi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya saat ini memperketat pengawasan peredaran daging sapi.
"Kami rapatkan barisan dan berkolaborasi memperketat pengawasan," katanya.
Menurut dia, pola pengawasan akan melibatkan sejumlah pihak di antaranya Rumah Potong Hewan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Antiek menjelaskan keterlibatan banyak pihak itu untuk mempercepat proses penanganan dan antisipasi kejadian serupa di Surabaya. Sebab temuan daging tak layak edar itu terjadi bertepatan saat pelaksanaan jam operasional pemotongan di Rumah Potong Hewan.