Anak Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Diduga Lakukan Penganiyaan, Polisi Periksa 4 Saksi

ERA.id - Anak dari Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Surabaya, Syafudin Zuhri terlibat kasus dugaan penganiyaan terhadap seorang remaja warga Tambak Doni, Pakal, pada Kamis (21/4/2024) lalu.

Diketahui Putra dari Syafudin Zuhri yakni bernama Hafidh Fawwaidz alias Alfin diduga menganiaya remaja bernama Iqbal (19).

Hal itu sesuai laporan dalam registrasi laporan nomor: LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Pengacara korban, Soegeng Hari Kartono menyampaikan kejadian awal penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Surabaya itu dilakukan di depan rumah Aspirasi Caleg PDIP Saifudin Zuhri.

Saat kejadian itu, teman korban melakukan lemparan ke mobil Hafidh Fawwaidz dan menyebabkan kerusakan. Korban pun lantas disuruh oleh kerabat saudara dan orang tuanya untuk minta maaf kepada pemilik mobil.

“Korban mendatangi rumah aspirasi itu bersama kerabat keluarga dan orang tuanya. Niat untuk bertanggung jawab dan minta maaf,” kata Soegang dikonfirmasi, Sabtu (20/04/2024) malam.

Lanjut Soegeng menceritakan, saat sampai kerumahnya Iqbal beserta rombongannya bertemu dengan Saifudin Zuhri dan anaknya Hafidh Fawwaidz.

Iqbal lantas menjelaskan duduk permasalahan terkait lemparan yang membuat mobil anak anggota DPRD Kota Surabaya itu rusak.

“Iqbal minta maaf terkait kaca mobil yang dilempar temannya. Yang lempar bukan Iqbal, tapi temannya," tambahnya.

Ditengah penjelasan dan permintaan maaf, Hafidh Fawwaidz langsung melakukan pemukulan kepada Iqbal. Ayahnya Saifuddin Zuhri dan keluarga Iqbal sudah berupaya melerai. Namun, Hafidz tetap memukuli hingga menendang korban

Tidak berselang lama, datang 6 teman Hafidh Fawwaidz ke rumah aspirasi Saifudin Zuhri. Menurut penuturan korban, Hafid Fawwaidz sempat memerintahkan kepada temannya untuk memukuli Iqbal.

“Pengakuan Iqbal, pelaku sempat meneriaki teman-temannya dengan ancaman jika tidak memukuli Iqbal akan dipukuli. Sehingga korban kembali dipukuli di depan orang tuanya,” tutur Soegang.

Lalu, saat penganiayaan itu, korban kembali diseret oleh teman-teman korban ke sebuah bangunan disamping rumah aspirasi Saifudin Zuhri.

Tepat di lantai 2, korban Iqbal kembali dipukuli. Penganiayaan baru selesai pada pukul 9 pagi dan korban beserta keluarganya langsung pulang.

“Di gazebo itu, Hafidz gaada. Teman-temannya. Orang tua dari korban sudah berusaha menyelesaikan masalah tapi karena orang kecil dan tidak berdaya ya akhirnya terjadi pemukulan itu,” tegas Soegang.

Karena kejadian ini, korban pun  membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.

"Seperti yang disampaikan kemarin dari keluarga, yang diminta itu keadilan yang seadil-adilnya dan proses ini kalau memang sudah dijalankan, semua yang ada di situ tanpa terkecuali bisa dimintai keterangan secepat mungkin," pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyampaikan kasus ini untuk terlapor dalam proses pemanggilan oleh penyidik kami.

“Laporannya memang sudah diterima saat ini proses hukum berlanjut,” kata AKBP Hendro.

Sejak dilaporkan pada 26 Maret 2024 lalu, kata dia, polisi telah memeriksa 4 saksi yang terlibat langsung di lokasi penganiayaan.

“Sudah 4 saksi yang kami periksa. Proses hukum masih terus berjalan,” katanya.