Syarat Baru Lulus Kuliah, Apa Benar Skripsi Dihilangkan?
ERA.id - Apakah Anda mahasiswa semester akhir dan menunggu kelulusan? Semester akhir menghadirkan sejumlah syarat dan tantangan baru, salah satunya tugas akhir. Namun kabar baiknya terdapat syarat baru lulus kuliah yang dinilai tidak membebankan mahasiswa.
Artikel ini akan menjelaskan berbagai syarat baru yang harus dipenuhi setelah berhasil menyelesaikan perjalanan kuliah.
Syarat Baru Lulus Kuliah
Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan peraturan baru yang mengubah syarat kelulusan bagi mahasiswa tingkat S1 dan D4.
Menurut Nadiem, skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Pengumuman ini dilakukan oleh Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8).
Nadiem Makarim telah mengeluarkan peraturan terbaru yang berkaitan dengan standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4, atau program sarjana terapan. Dalam peraturan ini, skripsi tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan.
Sebagai ganti skripsi persyaratan kelulusan tergantung pada apakah program studi mahasiswa tersebut telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa.
Bagi mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi yang belum mengadopsi kurikulum semacam itu, Nadiem menjelaskan bahwa syarat kelulusan adalah tugas akhir yang tidak harus berbentuk skripsi.
Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lain yang serupa. Nadiem menegaskan bahwa variasi bentuk tugas akhir ini dapat dikerjakan sendiri atau dalam kelompok.
Nadiem menjelaskan bahwa bentuk tugas akhir dapat beragam, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Dia menyatakan bahwa hal ini tidak berarti tesis atau disertasi tidak dimungkinkan, namun keputusan terkait ini terletak pada otoritas masing-masing perguruan tinggi. Penjelasan tersebut sebagaimana dikutip dari saluran YouTube KEMENDIKBUD RI pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Nadiem menjelaskan bahwa saat ini, standar pencapaian lulusan tidak lagi dijelaskan secara terperinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dia mengungkapkan bahwa setiap kepala program studi seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana cara mengukur standar pencapaian kelulusan mereka.
"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," ujar Nadiem.
Melihat dari peraturan sebelumnya, Nadiem berpendapat bahwa sudah tidak relevan lagi bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan untuk membuat skripsi.
Namun, bagi mahasiswa program magister diwajibkan untuk menerbitkan makalah dalam jurnal ilmiah terakreditasi, sementara mahasiswa program doktor diwajibkan menerbitkan makalah dalam jurnal internasional berprestasi.
Menurut Nadiem ada berbagai cara bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.
Selain syarat baru lulus kuliah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…