Iman Hud Dituntut Lima Tahun Penjara karena Korupsi Dana Satpol PP Makassar
ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut dua terdakwa yakni mantan petinggi Satpol PP Kota Makassar dengan lima tahun penjara dan denda atas dugaan kasus korupsi dana operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2017-2020.
"Ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,8 miliar lebih," papar Jaksa Penuntut Umum Suwono didampingi Nining saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulsel, Rabu kemarin.
Menyatakan terdakwa Iman Hud selaku mantan Kepala Satpol PP Makassar dan Abdul Rahim mantan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Makassar, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
Dalam surat tuntutan pidana terhadap dua terdakwa tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota, Keamanan dan Ketertiban Umum dan Pengendalian Massa yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar sejak 2017-2020.
Dan pada kegiatan pengawasan dan pengamanan ketertiban umum kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020 seakan-akan personel tersebut bertugas di kecamatan atau bertugas di kegiatan Balai Kota Makassar.
Kemudian, konsep atau draf surat perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa Iman Hud selaku pimpinan Satpol PP Makassar. Selanjutnya, surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium, baik dari dana yang bersumber dari DPA kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar.
Dan setelah honorarium dibayarkan, terdakwa Abdul Rahim menghubungi anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah itu untuk menyerahkan
atau menyetorkan uang honorarium itu kepada terdakwa Abdul Rahim dan kepada saksi Iqbal Asnan (almarhum).
Usai membacakan tuntutan, JPU menyerahkan surat tuntutan pidana kepada Majelis Hakim dan para terdakwa. Majelis Hakim menunda persidangan dan sidang lanjutan dalam perkara ini akan kembali digelar pada Selasa 12 September 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.