Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA
ERA.id - Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Iman Hud, akhirnya dijemput tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar.
Proses penahanan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) kemarin. Saat itu Iman Hud langsung digiring ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa hukumannya.
Imam Hud terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 4,8 miliar.
Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Iman Hud, disertai denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Makassar menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas sebelumnya.
"Setelah menerima putusan, kami segera menindaklanjuti dengan menjemput Imam Hud untuk menjalani hukuman," ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada ERA, Sabtu (7/12/2024).
Imam Hud dijemput oleh tim jaksa eksekutor di sebuah warung kopi miliknya di Jalan Bonto Manai, Makassar. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassari itu langsung dimasukkan ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa tahanannya.
Sebelumnya, Iman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam putusan MA yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Desnayeti, pada tanggal 20 Mei 2024, Iman Hud diputus bersalah melakukan korupsi. Putusan ini praktis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.