Si Kembar Penipu Rihana-Rihani Segera Diadili

ERA.id - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tersangka kasus penipuan pre order (PO) iPhone, si kembar Rihana-Rihani telah lengkap atau P21.

"Iya sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Trunoyudo menyebut berkas perkara kedua tersangka ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (30/8) kemarin.

Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Saat ini (Kamis 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," ucapnya.

Diketahui, si kembar Rihana dan Rihani diduga lakukan penipuan PO iPhone dengan total kerugian sekira Rp35 miliar. Kedua tersangka ini ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tangerang pada Selasa (4/7).

Penyidik lalu menyita puluhan barang milik Rihana dan Rihani dari penggeledahan yang dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (5/7).

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menyita buku rekening.