Kejati Banten Sebut Tersangka Rihana-Rihani Ditahan di Lapas Perempuan Tangerang
ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyampaikan dua tersangka kasus penipuan pre order (PO) iPhone, si kembar Rihana dan Rihani akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang selama 20 hari ke depan.
"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan oleh (jaksa) penuntut umum selama 20 hari kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang," kata Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kasie Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Kamis (31/8/2023).
Polda Metro Jaya telah melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejari Tangsel pada Kamis hari ini. Rihana dan Rihani telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan keduanya dinyatakan sehat.
Pihak kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara si kembar ke Pengadilan Negeri Tangerang usai menyempurnakan berkas dakwaan.
Diketahui, si kembar Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan PO iPhone dengan total kerugian sekira Rp35 miliar. Kedua tersangka ini ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tangerang pada Selasa (4/7).
Penyidik lalu menyita puluhan barang milik Rihana dan Rihani dari penggeledahan yang dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (5/7).
Dari penggeledahan itu, penyidik juga menyita buku rekening.