Rektor UNS Jamal Wiwoho Diperiksa Kejaksaan, Terkait Kasus Tipikor di UNS

ERA.id - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di UNS pada Kamis (31/8/2023). Pemeriksaan ini berlangsung selama 7,5 jam.

Jamal mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 16.30 WIB. Ia datang mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Dalam pemeriksaan ini ia didampingi oleh jajaran pembantunya di rektorat UNS. Sedikitnya ada tiga orang yang mendampingi Jamal, salah satunya Wakil Rektor II UNS Muhtar. Selain itu ia membawa berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan yang dibawa dalam satu buah koper berwarna biru, satu tas ransel dan satu totebag berwarna krem.

Saat keluar ruang pemeriksaan, Jamal tak banyak bicara. Ia hanya tersenyum sembari berjalan menuju ke mobilnya. Ia enggan mengungkapkan berapa pertanyaan yang ditanyakan padanya.

"Berapa ya, saya lupa. Oh enggak (banyak pertanyaannya)," katanya.

Begitu pun saat ditanya lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan padanya, Jamal enggan mengungkap. Ia mengaku sudah menyerahkan semua bukti-bukti terkait kasus ini pada penyidik. ”Semua sudah saya serahkan pada penyidik. Semua sudah saya berikan (ke penyidik),” katanya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penhum) Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menjelaskan Jamal diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022. Hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang diperiksa atas kasus tersebut.

"Diperiksa saat ini baru tujuh (orang). Masih dalam tahap penyelidikan. Siapa-siapa saja (yang diperiksa), saya belum dikasih daftarnya, Pak Rektor ini yang terakhir," katanya saat dihubungi terpisah via telepon.

Arfan mengungkapkan jika surat perintah untuk penyelidikan (sprinlik) keluar pada tanggal 21 Agustus 2023. Dia memastikan kasus ini akan dikembangkan lebih jauh. Pasalnya saat ini penyelidikan kasus baru saja dimulai.

"Pasti (ada pemeriksaan lanjutan). Masih terus berkembang karena ini masih proses penyelidikan, ini baru mulai. Mulainya tanggal 21 Agustus," katanya.

Saat ini penyidik dari Kejati Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan pada para saksi dari UNS. Namun tidak menutup kemungkinan jika nantinya diperlukan memanggil saksi dari luar UNS.

"Saksi yang diperiksa pasti nanti ada dari luar dan dari UNS. Tapi (sekarang ini)  fokus dulu dari UNS," katanya.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Kejari Solo, hal ini karena lokus dari kasus tersebut berada di Solo. Sehingga saat pemeriksaan dilakukan di Solo akan lebih memudahkan.

"Timnya dari Kejati semua, hanya tempatnya saja di Solo, agar memudahkan," katanya