Dinas Lingkungan Hidup DKI: Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Solusi Jangka Pendek Tekan Polusi Udara
ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pemberlakuan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.
"Solusi jangka pendek yang kita lakukan saat ini salah satunya penerapan tilang uji emisi yang efektif untuk kurangi polusi Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga melakukan beberapa upaya lain sebagai solusi jangka pendek seperti melakukan kegiatan penanaman pohon dan menindak perusahaan penampung batu bara serta industri rumahan penghasil arang (stockpile).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada Jumat mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas Kepolisian.
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
Tilang razia itu dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Doni juga menambahkan hasil lulus uji emisi atau bukan menjadi syarat perpanjangan STNK.
"Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Nanti dalam Perpol (peraturan Kepolisian) akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," kata Doni.
Pemprov DKI Jakarta telah mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta serta masyarakat umum untuk ikut serta mengatasi polusi udara.
Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berupaya meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di seluruh wilayah Jakarta.
Kemudian, Heru mewajibkan pemilik gedung swasta di Ibu Kota untuk memasang alat pengabut air (water mist). (Ant)