Sanksi PNS Selingkuh, Mulai dari Penurunan Pangkat hingga Pemberhentian Tidak Hormat

ERA.id - Ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dalam skandal perselingkuhan, maka hal tersebut hanya masalah pribadi. Namun akan ada sanksi PNS selingkuh yang sudah diatur.

Kasus-kasus perselingkuhan yang melibatkan PNS telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir, memunculkan pertanyaan tentang etika, disiplin, dan dampaknya pada pelayanan publik.

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai sanksi yang diterapkan terhadap PNS yang terlibat dalam perselingkuhan.

Apa Saja Sanksi PNS Selingkuh?

Contoh kasus perselingkuhan baru-baru ini di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Kalimantan Timur telah menjadi perhatian Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Irfan Prananta. Menurutnya kasus-kasus perselingkuhan terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.

Meskipun tidak dapat merinci jumlah kasus yang ditangani setiap bulan, Irfan Prananta menegaskan bahwa perselingkuhan adalah pelanggaran disiplin tingkat berat.

Konsekuensinya, PNS yang terlibat dalam perselingkuhan dapat menghadapi sanksi berat dalam ranah kepegawaian, termasuk penurunan pangkat, mutasi, demosi, pemindahan tempat kerja, bahkan hingga pemecatan.

Aturan Tentang Sanksi Disiplin Perselingkuhan ASN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 hingga Pasal 5 dapat dikenai sanksi disiplin.

Sanksi disiplin terdiri dari tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran ringan meliputi tindakan seperti datang terlambat, pulang sebelum waktunya, absen tanpa izin, dan menjual barang terlarang.

Aturan Tentang Sanksi Disiplin Perselingkuhan ASN (Antara)

"Hukuman disiplin tingkat sedang mencakup tiga jenis sanksi, yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," jelas Irfan.

Sementara itu, sanksi disiplin tingkat berat terdiri dari lima jenis, antara lain:

●        Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

●        Pemindahan jabatan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

●        Pembebasan dari jabatan.

●        Pemberhentian dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

●        Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Sementara itu, menurut Asisten KASN Pangihutan Marpaung, perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran ketika para pelakunya tinggal bersama atau menjalani hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Aturan mengenai perselingkuhan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi PNS yang melanggar aturan ini, mereka dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi disiplin berat tersebut melibatkan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Marpaung juga mengingatkan PNS bahwa perselingkuhan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN secara keseluruhan. Oleh karena itu, dia mendorong PNS untuk menerapkan nilai-nilai dasar (core values) ASN dalam kehidupan sehari-hari, yang dikenal dengan singkatan AKHLAK, yang mengacu pada akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Selain sanksi pns selingkuh, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman