Gerindra Ajak Demokrat Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo
ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partai-nya saat ini mulai membangun jalinan komunikasi dengan Partai Demokrat yang menarik diri dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) usai deklarasi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Sudah, sudah mulai pembicaraan. Demokrat komunikasi-nya akan diintensifkan dalam hari-hari ke depan, hari-hari ini," kata Ahmad Muzani di DBL Arena, Surabaya, Jatim, Minggu (3/9/2023).
Langkah itu menurutnya merupakan sikap Gerindra yang membuka ruang bagi seluruh pihak dalam upaya memenangkan bakal calon presiden Prabowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kami membuka pintu ke setiap orang, setiap kelompok, setiap organisasi apalagi partai politik yang akan memberi kepada Pak Prabowo," ujarnya.
Karena kata Ahmad Muzani, dukungan seluruh pihak memiliki andil untuk memperkuat figur Prabowo Subianto.
"Bagi kami dukungan dari siapapun apakah itu ormas, tokoh, kiai, pondok apalagi partai politik sesuatu yang berarti," ucapnya.
Terkait rencana bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ahmad Muzani belum mau membeberkan-nya. Namun, dia kembali menyatakan bahwa Gerindra mulai membangun komunikasi dengan partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono itu.
"Kami pokoknya sudah mulai intensif komunikasi," ucapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)