Tarif Buat Golden Visa Ditetapkan, Pemerintah Permudah WNA Tinggal di Indonesia
ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan golden visa untuk para investor. Hal tersebut disampaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023. Tarif buat golden visa juta telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Tarif layanan ini masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak. Penetapannya dilakukan melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023. Aturan yang mengatur tarif layanan golden visa ini ditandatangani pada 28 Agustus 2023 dan berlaku sejak 30 Agustus 2023.
"Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri," bunyi peraturan tersebut, dikutip Era.id dari Pasal 2 PMK Nomor 82 Tahun 2023.
Jenis PNBP ini meliputi penerimaan dari visa; izin keimigrasian; dan penerimaan negara bukan pajak keimigrasian yan lain.
Besaran Tarif Buat Golden Visa
Tarif pelayanan golden visa yang ditetapkan adalah Rp10 juta per pemohon untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun. Sementara, tarif visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun adalah Rp15 juta per pemohon. Kemudian, visa tinggal terbatas ditetapkan tarif PNPB atas visa sebesar Rp500 ribu per pemohon.
Di samping itu, layanan visa juga diatur soal biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu. Tarif kategori I ditetapkan Rp1 juta per pemohon, kategori II Rp2 juta per pemohon, dan kategori III Rp8 juta per pemohon.
Kemudian, tarif layanan izin keimigrasian izin tinggal terbatas masa berlaku maksimal 5 tahun adalah Rp7 juta per pemohon. Sementara, tarif layanan izin keimigrasian izin tinggal terbatas masa berlaku maksimal 10 tahun adalah Rp12 juta per pemohon.
Tarif izin tinggal tetap masa berlaku maksimal 5 tahun adalah Rp7 juta per pemohon. Izin tinggal tetap masa berlaku maksimal 10 tahun memiliki tarif Rp12 juta. Sementara, tarif izin tinggal tetap masa denganjangka waktu tidak tertentu adalah Rp15 juta per pemohon.
Selanjutnya, PNBP untuk izin masuk kembali (re-entry permit) masa berlaku maksimal 5 tahun diberi tarif Rp3,5 juta per pemohon. Tarif re-entry permit masa berlaku maksimal 10 tahun adalah Rp5 juta per pemohon. Sementara, tarif re-entry permit jangka waktu yang tidak tentu adalah Rp8 juta per pemohon.
Lebih lanjut, tarif PNBP izin meninggalkan Indonesia untuk tidak kembali (exit permit only) adalah Rp100 ribu per pemohon. Terakhir, tarif PNBP atas pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian dalam PMK ini adalah Rp500 ribu per pemohon.
Golden Visa untuk Investor
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menerangkan bahwa pemerintah akan memberikan golden visa kepada para investor luar negeri yang membawa dananya ke dalam negeri.
Investor luar negeri yang ingin membangun perusahaan di Indonesia bisa mendapatkan golden visa untuk tinggal selama 5 tahun di Indonesia dengan batasan berinvestasi 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar). Kemudian, masa tinggal 10 tahun bisa didapatkan dengan batasan investasi 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar).
Sementara, investor korporasi yang ingin membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan modal 25 juta dolar AS (sekitar Rp380 miliar) mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sementara, pihak yang menanamkan modal 50 juta dolar AS akan mendapatkan masa tinggal 10 tahun.