Ada Sindikat Pencuri Motor di Malang yang Ubah Nomor Mesin dan Rangka, Kacau!

ERA.id - Polresta Malang Kota menangkap sindikat pencuri motor (curanmor) yang bisa mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan agar mudah dijual.

“Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (5/9/2023).

Hebatnya sindikat pencuri itu bisa menyesuaikan curiannya dengan surat-surat asli yang dibeli secara online.

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pencuri berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.

Buher menjelaskan, dalam beraksi pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring lalu mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar.

Pembeli juga tidak merasa curiga, karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat. "Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru," kata Buher.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa, membeli BPKB dan STNK secara online.

"Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut," kata Anton.

Anton menambahkan, setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD mencuri motor sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

"Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli," katanya.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.