Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Minta Warga Jalan Kaki

ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga Jakarta gemar jalan kaki demi membantu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

"Warga Jakarta diimbau menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta gemar berjalan kaki," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono yang disampaikan melalui Instruksi Sekda DKI (Insekda) Nomor 66 Tahun 2023 terkait upaya percepatan penurunan tingkat pencemaran udara. 

Selain itu, dalam Insekda yang dikutip pers pada Selasa, juga diimbau agar warga Jakarta untuk turut melakukan upaya percepatan penurunan tingkat pencemaran udara. Langkah itu bisa dilakukan dengan menanam pohon atau tanaman di lingkungan masing-masing dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Lalu, warga Jakarta diminta untuk aktif mengecek kualitas udara Jakarta secara berkala di lingkungan masing-masing dan melindungi diri dari paparan polutan dengan menggunakan masker.

Joko juga menginstruksikan warga Jakarta untuk mengurangi emisi dengan cara menggunakan transportasi publik, menghemat energi, melakukan uji emisi kendaraan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

Joko meminta seluruh wali kota, bupati, camat dan lurah di Kota Jakarta untuk bersinergi menyampaikan informasi tersebut.

Joko meminta wali kota dan bupati, termasuk wilayah Kepulauan Seribu untuk mengkoordinasikan para camat dan lurah dalam pelaksanaan upaya percepatan penurunan polusi bisa segera diterapkan.

Lalu, melaporkan hasil pelaksanaan tersebut secara berkala setiap dua minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Kemudian, Joko juga mengimbau para camat untuk menugaskan unsur kecamatan agar melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring pelaksanaan dan menyosialisasikan upaya percepatan penurunan tingkat pencemaran udara.

"Lalu melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala setiap dua minggu sekali kepada walikota atau bupati," kata Joko.

Sedangkan untuk para lurah, Joko mengimbau agar menugaskan unsur kelurahan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan upaya percepatan penurunan tingkat pencemaran udara, mengimbau masyarakat dan mengoordinasikan RW dan RT perihal pelaksanaan upaya tersebut.

"Kemudian melakukan publikasi dan pelaporan upaya-upaya yang telah dilakukan pada media sosial masing-masing PD/UKPD dan milik Pemprov DKI Jakarta," ujar Joko. (Ant)