Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Jasa Ekspedisi, Begini Kronologi Kasusnya
ERA.id - Polisi menangkap RG (27), rekan RFP alias Anggi (20) yang merupakan pelaku pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan RG ditangkap di wilayah Cinangka, Kabupaten Banten, pada Selasa (5/9) kemarin.
"Dari hasil kerja samanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka RFP alias Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp40 juta," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Peran tersangka RG dalam kasus ini ialah berperan menampung uang hasil kejahatan yang dilakukan Anggi. Keduanya kenal pada 2020 lalu dari media sosial Facebook.
"Masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut dan masih kami dalami lagi terkait dugaan pelaku lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi hingga mengakibatkan kerugian Rp337,4 juta dan menangkap Anggi. Ade Safri menjelaskan Anggi merupakan mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (14/8).
"Modus yang digunakan tersangka yaitu mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (merchant di marketplace online), kemudian meminta laporan resi penjualan telepon seluler kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," kata Ade, Selasa (22/8).
Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek daring (online) untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut.
"Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari IPhone 14 Pro, MacBook dan Ipad) senilai Rp337.458.000," kata Ade Safri.