Gegara Merokok di Dalam Ruangan Tertutup, D.O EXO Wajib Bayar Denda Rp1,1 Juta

ERA.id - D.O EXO dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebesar 100.000 won atau Rp1,1 juta akibat merokok di dalam ruangan. Denda ini harus dibayarkan D.O setelah dilaporkan oleh seorang netizen.

Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo memutuskan untuk menghukum Doh Kyung Soo alias D.O EXO akibat perbuatannya. Ia dilaporkan oleh seorang netizen karena kedapatan merokok elektrik atau vape di dalam ruangan.

"Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih sebagai kawasan bebas rokok seluruhnya. Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won," bunyi pernyataan Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo, dilansir Edaily.

Dalam laporan yang diajukan oleh seorang netizen pada bulan Agustus, D.O diduga merokok elektrik atau vape di ruang tunggu dalam ruangan MBC. Aksi itu terekam dan dibagikan dalam saluran YouTube EXO yang menampilkan kegiatan promosi untuk "Cream Soda" di Music Core MBC.

Akibat perbuatan itu, netizen pun langsung melaporkan hal tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo menyatkan bahwa D.O bersalah. Hal ini diperkuat dengan SM Entertainment yang tidak bisa membuktikan rokok yang digunakan D.O tidak mengandung nikotin.

"Merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran. Meskipun (D.O) dan agensinya telah menjelaskan bahwa dia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin, mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk," jelasnya.

Atas hal tersebut, D.O pun harus membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku. D.O juga berjanji untuk mematuhi hukum dan menjadi figur publik yang baik di masa depan.

"Akibatnya, denda dikenakan. Individu yang terlibat telah berjanji untuk setia mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan," tutupnya.