Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David, Rubicon Dilelang untuk Ganti Rugi
ERA.id - Majelis hakim menyatakan terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dibebankan membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora.
"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Alimin menambahkan mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang dipakai Mario untuk menemui David saat peristiwa penganiayaan, dilelang untuk membayar restitusi.
"Dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian Restitusi kepada anak korban David," ucap Alimin.
Mario pun divonis 12 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya David. Hakim menyatakan hal memberatkan dalam vonis ini karena perbuatan Mario yang menganiaya David sangat sadis.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Alimin.
Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Mario telah merusak masa depan David. "Hal meringankan, tidak ada," tambah Alimin.
Mario Dandy Satriyo tampak "pasrah" usai mengetahui jika dirinya divonis 12 tahun penjara. Terdakwa ini belum tahu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia," kata Mario kepada hakim.
Sidang pun selesai dan Mario menghampiri penasihat hukumnya. Setelah itu, terdakwa ini menghampiri jaksa penuntut umum (JPU) dan menyalaminya.
Mario lalu keluar ruang sidang. Kepada awak media yang telah menunggunya, terdakwa ini hanya menganggukkan kepalanya saja dan menyebut "tidak apa-apa".