Bandingnya Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
ERA.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa kasus penganiyaan, Mario Dandy Satriyo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Tony Pribadi saat sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Mario Dandy tidak hadir dalam sidang banding itu.
Diketahui, Mario divonis 12 tahun karena terbukti menganiaya Cristalino David Ozora. Vonis terhadap anak Rafael Alun Trisambodo ini sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim menyatakan hal memberatkan dalam vonis ini karena perbuatan Mario yang menganiaya David sangat sadis.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono saat sidang di PN Jaksel, Kamis (7/9).
Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Mario telah merusak masa depan David. Selain itu, terdakwa ini dibebankan membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora.
"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900," tambahnya.
Alimin menambahkan mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang dipakai Mario untuk menemui David saat peristiwa penganiayaan, dilelang untuk membayar restitusi. "Dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian Restitusi kepada anak korban David," ucap Alimin.