Apa Itu Flare dan Mengapa Bisa Menyebabkan Kebakaran Besar di Kawasan Gunung Bromo?
ERA.id - Apa itu flare dan mengapa dalam beberapa event penting (seperti pertandingan sepakbola) keberadaannya dilarang?
Artikel ini akan membahas mengenai flare dan penggunaannya. Selain itu juga akan dibahas terkait dengan viral foto prewedding yang menggunakan flare dan menyebabkan kebakaran hutan.
Apa Itu Flare?
Dilansir dari laman Wikipedia, flare atau kadang-kadang yang disebut sebagai fusée, fusee, atau bengala (dikenal sebagai bengalo di beberapa negara Eropa) adalah jenis piroteknik yang menghasilkan cahaya terang atau panas intens tanpa ledakan.
Pada penggunaannya, flare digunakan untuk sinyal darurat, pencahayaan, atau tindakan pertahanan dalam aplikasi sipil dan militer.
Flare menghasilkan cahayanya melalui pembakaran komposisi piroteknik. Bahan-bahan yang digunakan beragam, tetapi sering kali berdasarkan pada strontium nitrat, kalium nitrat, atau kalium perchlorat, dicampur dengan bahan bakar seperti arang, belerang, serbuk gergaji, aluminium, magnesium, atau resin polimer yang sesuai.
Fakta Penggunaan Flare pada Kasus Foto Prewedding di Bukit Teletubies
Bukit Teletubbies Terbakar
Kawasan Gunung Bromo kembali dilanda kebakaran, kali ini terjadi di Bukit Teletubbies akibat tindakan pengunjung yang sedang melakukan sesi foto prewedding. Penyebab utama kebakaran ini adalah penggunaan flare yang mengakibatkan percikan api menyambar rumput kering di area tersebut.
Bermaksud Menambah Estetika
Kejadian kebakaran besar berawal dari penggunaan flare yang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan keindahan swafoto prewedding di Bromo, namun sayangnya, tindakan tersebut justru memicu terjadinya kebakaran besar.
Ditetapkan 1 Tersangka
Atas kebakaran yang terjadi, Polres Probolinggo Jawa Timur akhirnya secara resmi menetapkan seorang dari enam individu yang menggunakan flare di Bukit Teletubbies sebagai tersangka.
Penyebab Kebakaran
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa sekelompok tim fotografer dan klien membawa sebanyak lima flare. Kebakaran terjadi ketika mereka menyalakan flare asap ini untuk keperluan pemotretan.
Percikan api dari flare tersebut kemudian menyebar dan menyambar ilalang di Padang Savana, membesar dengan cepat. Kejadian ini juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang panas dan angin yang cukup kencang.
Masuk Tanpa Izin
Wisnu Wardana juga menjelaskan bahwa salah satu faktor yang memberatkan dalam kasus ini adalah bahwa AW memimpin rombongan untuk masuk ke Bukit Teletubbies tanpa izin resmi.
Wisnu juga menjelaskan, selain telah merencanakan penggunaan flare yang mengakibatkan kebakaran, tersangka dan rombongannya juga masuk ke lokasi tersebut tanpa izin yang sah.
Diancam Kurungan 5 Tahun
Tersangka dengan inisial AW (41) dari Kabupaten Lumajang merupakan seorang manajer atau penanggung jawab dari sebuah Perusahaan Penyelenggara Pernikahan (Wedding Organizer/WO).
Tersangka dihadapkan dengan dakwaan berdasarkan pasal 50 ayat 3 huruf D yang bersambung dengan pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b yang bersambung dengan pasal 78 ayat 5 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta dapat juga dikenakan pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas tindakan tersebut tersangka dapat mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain apa itu flare, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…