Pemprov Jabar Ambil Alih Penanganan Kebakaran TPA Sarimukti dari Pemkab Bandung Barat

ERA.id - Pemprov Jawa Barat mengambil alih penanganan kebakaran TPA Sarimukti dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk mempercepat pemadaman sekaligus memperpanjang status kedaruratan sampah sampai 25 September 2023.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan, penanganan status kedaruratan yang saat ini sudah diambil langsung oleh pihak pemprov, akan lebih memudahkan secara teknis pemadaman.

"Dari posisinya jadi lebih tinggi lagi kewenangannya, dan juga tentu kalau anggaran bisa digunakan untuk bantuan tanggap darurat ini, dan juga itu lebih ya, tentunya kita lebih cepat bergerak," kata Bey, Selasa (12/9/2023).

Dengan kewenangan sekarang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bey mengungkapkan bahwa kini pihaknya akan mengucurkan dana kedaruratan sampai Rp5,8 miliar. "Untuk dana sebesar Rp5,8 miliar sebagai usaha pemadaman ini," tuturnya.

Untuk strategi yang dilakukannya nanti, Bey menyebut akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk merekayasa cuaca untuk lebih mempercepat pemadaman

"Nanti juga mungkin kami akan berkoordinasi dengan BMKG atau pihak yang terkait dengan hujan buatan," ucap Bey.

Kemudian kerja sama juga dijalin dengan pihak TNI-Polri, BPBD, hingga dinas pemadam kebakaran berbagai daerah untuk membuat klaster jalan untuk menuju titik api dengan cara penimbunan dengan lumpur.

"Saya optimis kebakaran akan teratasi. Ada strategi pemadaman yang kami siapkan, akan dibuat klaster jalan untuk memudahkan lagi menuju titik apinya," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya status kedaruratan bencana kebakaran TPA Sarimukti dihentikan oleh Kabupaten Bandung Barat pada Senin (11/9) setelah mengerahkan berbagai upaya dan dana sekitar Rp1 miliar.

Kini kebakaran di TPA Sarimukti ditangani oleh Pemprov Jawa Barat dengan mengeluarkan keputusan status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti, mulai 12 September hingga 25 September 2023. Di dalamnya mencakup soal tim penanganan darurat bencana kebakaran TPA.