Bareskrim Bongkar Sindikat Internasional Fredy Pratama Pengendali Narkoba di Indonesia

ERA.id - Bareskrim Polri menangkap 39 tersangka sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang disinyalir adalah orang yang mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia.

"Kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini, mengedarkan narkoba dan bermuara kepada satu orang, yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang), berada di Thailand yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara di Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Selain di Indonesia, Fredy Pratama diduga mengendalikan narkoba di Malaysia Timur. Wahyu menyebut sindikat bandar narkoba kelas kakap ini beroperasi dengan rapi.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA dan instansi terkait lainnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal 10 miliar.

"Kemudian juga di beberapa tersangka kita kenakan TPPU dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," tuturnya.