BCL Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Ini Kronologis Kasus yang Menjeratnya
ERA.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap usaha home industry tembakau gorila alias tembakau sintetis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Direktorat Reskrim Polda Jabar, berhasil menangkap sembilan tersangka, dua diantaranya berinisial BCL, dan BCH.
"Penangkapan para tersangka, tidak hanya berada di Bandung melainkan ada tersangka yang kami tangkap di Jakarta, tepatnya di Hotel Samala, Cengkareng, Jakarta, yaitu BCH dan BCL," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/11).
Tersangka yang ditangkap di Cinunuk, Kabupaten Bandung yaitu HF, HS, ARB, SM dan tiga lainnya. "Penangkapan Tersangka lainnya yaitu AA, dilakukan saat tembakau sintetis siap diedarkan," ulas Ulung.
Produksi rumahan ini berada di kawasan Bekasi, dalam penangkapan sendiri selain 119 kilogram tembakau sintetis, polisi mengamankan 2 kilogram serbuk warna putih lalu beberapa kemasan untuk memasukkan tembakau sintetis.
Untuk penjualan, Ulung menjelaskan kalau sindikat ini menggunakan bermacam bungkus, mulai dari ukuran kecil dengan berat 5 gram, ukuran sedang dengan berat 15 gram dan ukuran besar dengan berat satu kilogram.
"Harga yang dibandrol oleh mereka adalah 100ribu rupiah per gram," ungkap Ulung.
Dari pengakuan salah satu tersangka, bisnis tembakau sintetis baru berjalan tiga bulan dan penjualan dari jenis narkotika golongan I ini melalui media sosial dan jaringan lainnya yang ada di Jakarta, Bandung sampai Bali.
"Untuk bahan baku, mereka memesan dari Tiongkok, kemudian diproduksi di Bekasi, dalam pengolahannya dari dua kilo bahan baku ini bisa menghasilkan 400 kilogram tembakau sintetis," kata Ulung.
Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 2, kemudian pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sebagai pelaku pengedaran skala home industry.