Unggah Kalimat Diduga Mengina Salah Satu Suku di Facebook, Warga Bogor Ini Ditangkap Polisi
ERA.id - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pelaku ujaran kebencian yang menghina salah satu suku di Provinsi Sultra.
Kepala Unit II Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra Iptu Asfandi di Kendari, Kamis mengatakan bahwa pelaku tersebut berinisial DS (48) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Putri, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Pelaku ditangkap di Bekasi, Provinsi Jabar," kata Asfandi saat melakukan konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Sultra.
Dia mengungkapkan bahwa dalam kasusnya, DS terbukti melakukan menyebar ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA di media sosial (medsos) menggunakan akun Facebook, pada Juni 2023.
"Kejadiannya ini pada Juni 2023 lalu. DS membuat postingan yang menyinggung salah satu suku di Sultra di Facebook," sebutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam melakukan tindak pidana ujaran kebencian, pelaku menggunakan akun Facebook dengan menggunakan nama orang lain. Hal itu dilakukannya untuk menghilangkan jejak dan mencoba untuk mengelabui aparat kepolisian.
"Namun, setelah dilakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diamankan," jelasnya.
Asfandi menuturkan bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku, DS mengaku sengaja menyebar ujaran kebencian itu karena dendam dengan seseorang, sehingga mengunggah kalimat provokatif di Facebook.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya mengaku memiliki dendam dengan seseorang. Untuk membalas sakit hatinya, pelaku kemudian membuat akun Facebook dan menyebar ujaran kebencian di medsos agar orang tersebut jadi sasaran publik," ucap Asfandi.
Setelah dilakukan penyidikan lebih dalam, lanjutnya, ditemukan bahwa pelaku itu merupakan residivis dari baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dengan kasus serupa.
"DS ini dulunya juga pernah ditangkap oleh kami, kasusnya sama, yakni soal ITE tentang pencemaran nama baik. Dia jalani masa tahanan selama 22 bulan," tambahnya.