Ganjil-Genap Diperpanjang sampai Akhir Tahun
Yang mungkin kamu belum tahu, ternyata Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa ganjil-genap hingga akhir tahun ini. Hal tersebut tertuang pada Pergub Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dengan pasal 1 diberlakukan mulai 15 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018," tulis Anies dalam Pergub tersebut.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmiko membenarkan adanya pergub tersebut. Kata dia, peraturan itu dikeluarkan berdasarkan hasil forum group discussion (FGD) dengan beberapa pihak terkait.
"Ada hasil positif selama pemberlakuan ganjil-genap saat Asian Games dan Asian Para Games yang meliputi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh, peningkatan pengguna angkutan umum maupun penurunan angka CO," ujar Sigit saat dihubungi era.id.
Sigit melanjutkan, harus juga dipahami bahwa manajemen rekayasa lalu lintas hanyalah sesuatu yang harus terus di evaluasi secara ketat dan periodik memperhatikan dinamika mobilitas pergerakan masyarakat dan perubahan ruang kota.
Bagi kamu yang bepergian menggunakan kendaraan roda empat, kamu mesti tahu ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H.d Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, serta sebagian Jalan Jenderal S. Parman.
Selain itu, ada Jalan Gatot Subroto, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan Jenderal M.T. Haryono, Jalan Jenderal D.I. Pandjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Baca Juga : Ganjil-Genap Dilanjut Hingga Paragames, Weekend Free