Bocah Kakak-Adik di Langkat Sumut Diperkosa oleh Kakek dan Pamannya, Keji!
ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengawal kasus pemerkosaan dua kakak beradik perempuan berusia 7 tahun dan 4 tahun oleh kakek dan paman korban, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Kami mendukung pemberatan pidana terhadap kedua pelaku harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, Jumat kemarin.
Nahar mengecam dan prihatin atas kasus tersebut, di mana keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman, dan perlindungan pada anak.
"Dalam kasus ini kakek dan paman kedua korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, yang mana merekalah yang harusnya melindungi kedua anak tersebut saat mereka berada dalam rumah," katanya.
Kedua korban anak saat ini sudah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikolog. Sementara kedua pelaku sudah ditahan di Polres Langkat dan berkas kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini kedua korban anak sudah berada di tempat yang aman. Tidak berhenti pada pemeriksaan psikologis bagi kedua korban, mereka juga sudah mendapatkan pendampingan kesehatan dan pendampingan visum serta pendampingan hukum ke Unit PPA Polres Langkat," kata Nahar.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPPA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan tempat tinggal kedua korban ke depannya.